TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Kamis (16/4) menyampaikan secara terbuka hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
“Kami tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau di Timika, Papua Tengah, Kamis (16/4).
Dete mengatakan, keterangan resmi tersebut disampaikan secara terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika. Keterangan tersebut memuat fakta mengenai langkah-langkah yang telah diambil komisioner dalam merespons temuan BPK RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada serentak 2024.
Dete juga menyampaikan klarifikasi terkait pembagian peran komisioner dan sekertariat sehingga memberikan pemahaman utuh kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Komsioner KPU adalah pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan,” kata Dete lebih lanjut.
Menurutnya, Sekretariat KPU adalah unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa serta administrasi umum lembaga.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma menegaskan, pengelolaan anggaran hibah pilkada merupakan domain teknis sekretariat. Hiro juga mengatakan, pihak KPU Mimika juga sudah mengambil sejumlah langkah penting.
Pertama, komisioner KPU Mimika telah menggelar rapat pleno pada tanggal 20 Januari 2026 dan secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
“Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan Bendahara dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI,” ujar Kia Ruma.
Kedua, rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp 502.774.265 sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
Keempat, seluruh komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
“Sehubungan proses hukum yang sedang berjalan, ada sejumlah hal yang tidak dapat kami komentari secara terbuka. Misalnya, substansi, perkembangan atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Papua Tengah,” kata Kia Ruma.
Selain itu, besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan.
“Komisioner KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pihak KPU Mimika, lanjut Kia Ruma, menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. KPU Mimika juga berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan. (Dedy LG)






























