NEWSFLASH
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa
Next
Prev
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana
Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Ibadah Berjalan Aman di Pegunungan Bintang
Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe
Paskah sebagai Momentum Mengakhiri Kekerasan di Tanah Papua
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Ekonomi

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Hukum

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Politik

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak...

Read moreDetails

Nasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Science

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Kriminal

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pariwara

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Teknologi

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.