TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Upaya polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Timika berujung pada terbongkarnya jejak penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Tim Babat Satreskrim Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial AKK (23) yang diketahui pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor.
AKK ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Yos Sudarso, perempatan SP I dan SP IV, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.40 WIT.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi yang diberikan AKK. Polisi akhirnya menemukan sebuah Honda Genio yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di SP IV. Kondisi kendaraan ketika ditemukan sudah dibongkar dan beberapa bagiannya telah dipreteli.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada September 2025.
“Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/404/IX/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 11 September 2025,” kata Hempy.
Dalam laporan itu disebutkan, sepeda motor milik korban hilang ketika sedang berhenti di sebuah kios di kawasan SP IV pada 10 September 2025 pagi.
Saat korban masuk berbelanja, keponakannya masih berada di atas kendaraan. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal datang dan meminta keponakan korban turun. Setelah itu, sepeda motor dibawa pergi.
Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian yakni Honda Genio C1M02N42L0 A/T, nomor polisi PA 3237 HB, warna hitam cokelat, tahun 2020.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama Bripda Jhon Kevin Kogoya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AKK. Tim kemudian melakukan hunting di kawasan Jalan Yos Sudarso hingga menemukan AKK pada Kamis malam dan langsung mengamankannya.
Dari pemeriksaan awal, AKK mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kemudian menggali informasi mengenai keberadaan kendaraan yang telah berpindah tangan.
Petunjuk dari AKK membawa petugas ke rumah RZ (51) di kawasan SP I Selatan.
Sekitar pukul 21.50 WIT, polisi bersama AKK mendatangi rumah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan Honda Genio yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Namun, motor tersebut sudah dalam kondisi tidak utuh karena telah dibongkar atau dipreteli. Kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Mimika.
Dalam pemeriksaan, AKK menyebut sepeda motor tersebut telah dijual kepada RZ dengan harga Rp1 juta.
Keterangan RZ kepada polisi menyebutkan, dirinya memperoleh kendaraan tersebut setelah mendapat tawaran dari seseorang berinisial E, yang disebut sebagai teman AKK. Komunikasi dilakukan melalui Messenger Facebook.
RZ mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut aman untuk diperjualbelikan.
Polisi kini masih mendalami keterangan kedua pihak tersebut untuk mengetahui rangkaian transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian.
Dalam pengembangan perkara, AKK juga mengaku pernah menjalani hukuman terkait kasus curanmor. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia kembali mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.

























