TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Penyidikan kasus kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika, mengarah kepada seorang pelajar berusia 14 tahun. Tim Babat Satreskrim Polres Mimika mengamankan AS (14) di kawasan Koperapoka, Rabu (5/8/2026) sore.
AS diamankan sekitar pukul 17.55 WIT di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, setelah polisi melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 6 Agustus 2026.
Menurut Hempy, sepeda motor tersebut merupakan milik warga berinisial ROW (41) dan saat kejadian sedang digunakan oleh teman pelapor.
Kendaraan itu dibawa ke sebuah tempat laundry di Jalan Leo Mamiri untuk mengambil pakaian. Sesampainya di lokasi, sepeda motor diparkirkan sementara peminjam masuk ke dalam.
Ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya berada di tempat parkir sudah tidak terlihat. Pencarian di sekitar lokasi juga tidak menemukan sepeda motor tersebut sehingga kejadian akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan itu kemudian menjadi dasar Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi terkait keberadaan kendaraan sekaligus orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke kawasan Jalan Bougenville, Koperapoka. Di lokasi tersebut, AS ditemukan dan diamankan untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dari informasi yang diperoleh petugas, kendaraan tersebut diduga berada di rumah AS di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kompleks Muara, Timika.
Sekitar pukul 18.48 WIT, anggota bersama AS mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun sepeda motor belum berada di rumah karena saat itu sedang digunakan oleh salah satu anggota keluarga AS untuk bekerja di kawasan Jalan Trans Nabire Timika.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga AS agar kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kembali.
Sehari berikutnya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, pihak keluarga menyerahkan satu unit sepeda motor kepada kepolisian di Kantor Polres Mimika.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa AS diduga telah menjual sebuah Yamaha Mio warna hitam kepada seorang perempuan berinisial IB dengan nilai sekitar Rp800 ribu.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hempy menegaskan, mengingat AS masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum,” ujar Hempy.
























