TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Aktivitas lalu lintas di ruas Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, kembali terganggu setelah warga melakukan pemalangan jalan, Selasa (11/8/2026).
Akses kendaraan di sekitar depan Perumahan Pemda Mimika sempat lumpuh setelah warga menutup kedua ruas jalan menggunakan kayu serta membakar ban. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan harus mencari jalur alternatif untuk menghindari titik pemalangan.
Informasi mengenai pemalangan tersebut juga ramai beredar di media sosial. Sejumlah warga mengimbau pengguna jalan yang hendak menuju SP 2 maupun SP 3 agar menggunakan Jalan Waker karena akses utama di sekitar Perumahan Pemda dan jalur alternatif di dalam kawasan perumahan turut ditutup.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak membenarkan adanya aksi pemalangan tersebut. Menurutnya, persoalan yang menjadi pemicu masih berkaitan dengan sengketa tanah yang sebelumnya juga sempat menyebabkan ruas jalan tersebut dipalang.
“Iya benar, karena masalah tanah yang kemarin,” ujar Alredo melalui pesan singkat.
Di tengah situasi tersebut, aparat kepolisian diterjunkan untuk menjaga keamanan sekaligus melakukan komunikasi dengan warga yang melakukan pemalangan.
Setelah dilakukan negosiasi, salah satu ruas jalan kemudian dibuka sehingga kendaraan dapat kembali melintas secara bergantian. Arus lalu lintas pun berangsur normal, meski aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Ketua Lemasa, Sem Bugaleng, yang mewakili keluarga, mengatakan aksi pemalangan kembali dilakukan lantaran belum adanya kejelasan maupun penyelesaian terhadap persoalan tanah yang sebelumnya telah dipermasalahkan.
Ia menilai tidak adanya respons konkret dari pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan membuat masyarakat kembali mengambil langkah pemalangan sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Karena tidak ada solusi dan reaksi dari pihak-pihak berwenang atas permasalahan tanah ini, akhirnya masyarakat palang lagi,” kata Sem.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan membuka palang jalan. Pemerintah daerah, instansi pertanahan maupun pihak Pengadilan dinilai perlu duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status serta proses hukum tanah yang menjadi pokok persoalan.
Ia juga meminta Bupati Mimika Johannes Rettob dapat hadir langsung menemui masyarakat. Jika berhalangan, menurut Sem, pemerintah dapat menunjuk pejabat atau OPD terkait untuk mewakili dan memberikan penjelasan.
“Solusinya Pemerintah, pihak Pertanahan dan Pengadilan harus hadir untuk memberikan penjelasan. Bupati sebagai orang tua harus datang kasih penjelasan kepada warga. Kalau tidak bisa hadir, tunjuk wakilnya atau OPD terkait,” ujarnya.
Sem berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut segera duduk bersama masyarakat sehingga terdapat kejelasan dan solusi yang dapat diterima. Dengan demikian, pemalangan jalan tidak kembali terjadi dan aktivitas warga maupun pengguna jalan dapat berjalan normal.
“Pihak yang terkait harus hadir dan temui masyarakat, duduk bicara, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.



























