TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Akses lalu lintas di Jalan Cenderawasih, SP II, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika, kembali normal setelah warga membuka palang yang sempat menutup salah satu ruas jalan. Pembukaan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) siang setelah adanya komunikasi antara warga dan aparat kepolisian.
Proses pembukaan palang mendapat pengamanan dari personel Polres Mimika yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Franki Tethool. Polisi melakukan pendekatan dan negosiasi dengan warga hingga akses jalan akhirnya kembali dibuka dan kendaraan dapat melintas di kedua arah.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Anton Wandagau, mengatakan keputusan membuka palang diambil agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu. Ia juga menyerahkan penyelesaian persoalan tanah tersebut kepada Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa).
“Kami serahkan persoalan ini kepada Lemasa untuk diselesaikan karena itu menjadi tanggung jawab lembaga adat,” kata Anton.
Ia mengakui aksi pemalangan telah berlangsung selama beberapa hari. Menurutnya, kondisi tersebut cukup menjadi perhatian karena Jalan Cenderawasih merupakan salah satu jalur yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Sudah cukup saya melakukan pemalangan. Jalan ini merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat, sehingga hari ini saya buka supaya lalu lintas kembali normal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lemasa Sem Bukaleng menyatakan lembaga adat akan mengambil alih penanganan persoalan tersebut. Ia meminta warga tidak lagi melakukan pemalangan dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian di tingkat lembaga adat.
“Masalah ini saya tarik dan akan saya bawa ke Kantor Lemasa. Nanti saya yang menentukan bagaimana penyelesaiannya. Yang terpenting, jalan dibuka terlebih dahulu,” tutur Sem.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tanah akan melihat berbagai aspek, termasuk status tanah adat maupun proses hukum yang sedang atau akan ditempuh para pihak.
Menurutnya, jalur adat dan jalur hukum dapat berjalan sesuai mekanisme masing-masing. Lemasa, kata dia, akan berupaya mencari penyelesaian agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat umum.
“Apakah persoalan ini kembali ke tanah adat atau masuk dalam proses hukum, semuanya akan berjalan sesuai mekanismenya. Persoalan seperti ini bukan yang pertama, sehingga menjadi tugas lembaga adat untuk mencari penyelesaian agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dengan dibukanya palang, arus kendaraan di Jalan Cenderawasih SP II kembali bergerak normal dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.
























