TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendorong penguatan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai hak atas tanah adat di Tanah Papua. Forum itu menilai pemahaman mengenai hukum, kelembagaan adat, dan posisi masyarakat adat penting untuk menghadapi berbagai persoalan pembangunan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Papua atas Tanah Adat di Tanah Papua yang digelar di Hotel Diana, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat, 25 September 2026.
Workshop menghadirkan akademisi dan pemerhati hukum serta hak asasi manusia, antara lain Dr. Najamuddin Gani, aktivis HAM dan hukum Haris Azhar, serta Ronny S. Marjen. Materi yang dibahas mencakup hak masyarakat hukum adat, tanah adat, aspek hukum dan HAM, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat Tsingwarop.
Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala suku, lembaga masyarakat adat, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan Bupati.
Dalam sambutannya, Johannes mengatakan keberadaan masyarakat adat merupakan bagian dari kehidupan sosial, budaya, dan sejarah Tanah Papua. Karena itu, tanah adat, nilai budaya, kearifan lokal, serta kelembagaan adat perlu dihormati dan dijaga keberlangsungannya.
“Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan sejarah Tanah Papua,” kata Johannes dalam sambutan yang dibacakan Fransiskus.
Menurut Johannes, keberagaman suku dan komunitas adat di Mimika merupakan kekayaan daerah. Penguatan masyarakat adat, kata dia, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak adat, kepastian hukum, keadilan, perlindungan budaya, dan keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan masyarakat adat dalam proses pembangunan. Masyarakat adat perlu memperoleh ruang untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi, terutama ketika kebijakan pemerintah menyangkut kehidupan serta masa depan mereka.
“Pemerintah Kabupaten Mimika terus terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Namun, Johannes meminta penyampaian aspirasi dilakukan melalui komunikasi dan dialog. Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat diselesaikan tanpa mengganggu persatuan dan ketertiban masyarakat.
Persoalan tanah menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memperkuat koordinasi penataan lahan dan penyelesaian persoalan pertanahan.
Johannes mengatakan masyarakat adat juga perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah, bukan hanya dilibatkan ketika muncul persoalan.
“Masyarakat adat tidak semestinya hanya dilibatkan ketika muncul persoalan atau kepentingan tertentu,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran dalam menjaga ketahanan sosial, kebudayaan, lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Karena itu, ia berharap workshop FPHS Tsingwarop tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
“Dengan komunikasi yang baik dan kemauan untuk bekerja bersama, berbagai perbedaan dapat diolah menjadi kekuatan untuk membangun daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Fransiskus kemudian membuka workshop secara resmi dengan pemukulan tifa. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi mengenai masyarakat hukum adat, tanah adat, hukum dan HAM, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat Tsingwarop.
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah dan masyarakat adat untuk membahas posisi, hak, dan peran masyarakat adat dalam pembangunan di Mimika. (LE)



























