TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menyiapkan sistem digitalisasi penyaluran minyak tanah bersubsidi menggunakan barcode.
Sistem tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada Oktober 2026 di sekitar delapan pangkalan minyak tanah di Distrik Mimika Baru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani mengatakan, penerapan barcode dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan di Kelurahan Otomona.
“Kita sedang mempersiapkan dan sekitar Oktober kita akan trial. Untuk tahap awal ada sekitar delapan pangkalan,” kata Sabelina saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).
Menurut Sabelina, sistem tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat penerima subsidi mendapatkan minyak tanah sesuai haknya, baik dari sisi volume maupun harga.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan disebut berhak memperoleh 20 liter minyak tanah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 5.000 per liter.
“Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya secara baik, sesuai dengan harga dan sesuai dengan HET,” ujarnya.
Setiap keluarga mendapat barcode
Sabelina menjelaskan, setiap keluarga penerima subsidi nantinya memiliki barcode yang digunakan saat membeli minyak tanah di pangkalan.
Data penerima akan dimasukkan ke dalam sistem secara bertahap dan disesuaikan dengan data kependudukan. Dalam proses tersebut, Disperindag bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika.
Data tersebut harus sesuai dengan identitas kependudukan dan wilayah tempat tinggal penerima.
“Harus sesuai, yang punya KTP dan kartu keluarga. Kalau tinggalnya di kelurahan tertentu, tetapi KTP atau KK-nya masih di kelurahan lain, datanya harus diperbaiki dulu,” kata Sabelina.
Menurut dia, proses pendataan membutuhkan waktu karena data penerima harus dimasukkan dan disesuaikan dengan wilayah pangkalan.
Sistem barcode diharapkan dapat mengurangi persoalan dalam penyaluran minyak tanah subsidi, termasuk keluhan mengenai volume yang diterima masyarakat dan harga jual.
“Selama ini ada komplain dari masyarakat tidak mendapatkan haknya sebanyak 20 liter, kemudian masalah harga dan lainnya. Dengan adanya sistem ini, setiap keluarga mempunyai barcode dalam pembelian minyak tanah,” ujarnya.
Ditargetkan meluas pada 2027
Sabelina mengatakan uji coba akan dimulai dari Kelurahan Otomona sebelum diperluas ke wilayah lainnya.
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
“Kita di situ dulu, nanti berkembang. Kita memang butuh sosialisasi yang panjang. Kita harus menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Disperindag menargetkan penerapan barcode dapat diperluas secara bertahap hingga mencakup satu distrik.
Namun, penerapan secara menyeluruh tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap kelurahan memiliki sejumlah pangkalan yang harus disesuaikan dengan sistem dan data penerima.
Sabelina berharap sistem barcode dapat diperluas pada 2027 sehingga penyaluran minyak tanah subsidi di Mimika lebih terdata.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 200 pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika yang berada di bawah lima agen. Masing-masing agen memiliki sekitar 40 hingga 50 pangkalan.
Terkait pangkalan yang tidak aktif, Sabelina mengatakan evaluasi menjadi kewenangan agen karena mekanisme distribusi tersebut berkaitan dengan Pertamina dan agen.
“Kita hanya mengatur bagaimana distribusi BBM ini bisa didapat oleh masyarakat. Sistem ini salah satu cara supaya masyarakat bisa mendapatkan BBM subsidi,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak dikenakan biaya dalam penerapan sistem barcode tersebut.
Pemkab Mimika perjuangkan tambahan kuota
Selain membenahi sistem distribusi, Disperindag Mimika juga berupaya mendapatkan tambahan kuota minyak tanah subsidi.
Sabelina mengatakan kuota yang tersedia saat ini mengalami pengurangan sehingga pemerintah daerah berupaya memperoleh tambahan kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kita sedang berjuang mencoba meminta kuota kembali. Kalau tidak penambahan agen, supaya bisa menambah kuota kita,” ujarnya.
Disperindag juga mengusulkan penambahan satu agen minyak tanah di Mimika. Namun, pengajuan tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada BPH Migas.
“Kalau bisa tambah satu agen dulu. Tetapi prosesnya memang tidak mudah. Kita harus berjenjang, rekomendasi dari Bupati dulu, kemudian dibawa ke BPH Migas. Jadi memang membutuhkan waktu,” kata Sabelina. (LE)



























