TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika memperkuat sinkronisasi data kependudukan, kepegawaian, dan keuangan untuk mencegah kesalahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika Slamet Sutedjo mengatakan, sinkronisasi tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk pengelola kepegawaian dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidaksesuaian data pegawai.
“Ini menindaklanjuti juga temuan BPK yang lalu. Ada pegawai yang meninggal tetapi masih terbayarkan, atau ada pegawai yang NIP-nya ada, tetapi datanya tidak sinkron,” kata Slamet saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).
Menurut Slamet, salah satu persoalan yang ingin dicegah adalah pembayaran gaji kepada pegawai yang telah meninggal dunia.
Melalui sinkronisasi data, laporan mengenai pegawai yang meninggal dapat segera diteruskan kepada Dukcapil dan instansi terkait untuk diverifikasi.
Setelah data terverifikasi, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian sehingga perubahan status kependudukan pegawai dapat diketahui oleh instansi yang mengelola kepegawaian dan keuangan.
“Setiap kali ada pegawai meninggal, dinas melaporkan. Data itu langsung dibagikan ke Dukcapil dan keuangan, kemudian kami verifikasi. Setelah diverifikasi, kami bisa langsung menerbitkan akta kematiannya,” ujarnya.
Slamet berharap mekanisme tersebut dapat memperkecil kesalahan data sekaligus mencegah pembayaran gaji yang tidak semestinya.
Deteksi ASN pindah daerah
Sinkronisasi data juga dapat digunakan untuk mengetahui status ASN yang berpindah tugas ke daerah lain.
Slamet mengatakan, ada kemungkinan seorang pegawai telah dilantik atau bekerja di daerah lain, tetapi proses administrasi kepindahannya belum selesai. Akibatnya, data kepegawaian dan pembayaran gaji masih tercatat di daerah asal.
“Misalnya pegawai dari sini, tetapi sudah dilantik di daerah lain. Ada kasus seperti itu, tetapi kepindahannya belum selesai sehingga gajinya masih dari sini,” katanya.
Dengan pemadanan data, kondisi tersebut dapat lebih cepat diketahui.
“Dengan PKS ini kami bisa mendeteksi posisinya di mana, statusnya bagaimana, apakah masih pegawai di sini atau sudah pindah,” ujarnya.
ASN diminta tertib administrasi perkawinan
Selain persoalan status kepegawaian, Dukcapil Mimika juga mendorong ASN untuk tertib dalam pencatatan perkawinan.
Slamet mengatakan, masih ada pegawai yang secara faktual telah menikah dan memiliki anak, tetapi dalam administrasi kepegawaian masih tercatat berstatus lajang karena belum memiliki akta perkawinan.
Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak kepegawaian, termasuk tunjangan keluarga.
“Ada yang sudah punya istri dan anak, tetapi karena belum memiliki akta perkawinan, di daftar gaji statusnya masih bujang. Padahal sebenarnya ada hak-hak pegawai yang harus dilayani, termasuk tunjangan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengangkatan PPPK.
Karena itu, ASN yang perkawinannya baru tercatat secara agama atau adat didorong melengkapi pencatatan administrasi sesuai ketentuan.
Menuju satu data Mimika
Slamet mengatakan, kerja sama lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika membangun sistem satu data.
Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dipadankan dengan data kepegawaian dan data penggajian sehingga informasi yang digunakan pemerintah lebih akurat.
“Data NIK dan data kependudukan bisa digunakan, dipadankan dan disinkronkan dengan data gaji. Begitu juga terkoneksi dengan sistem data kepegawaian,” ujarnya.
Menurut Slamet, kerja sama antarlembaga menjadi semakin penting karena semakin banyak organisasi perangkat daerah yang memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung program dan pelayanan pemerintah.
“Visinya adalah menjadikan Mimika satu data. Layanan bisa terintegrasi sehingga valid dan akurat. Muara akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih maksimal,” pungkasnya. (LE)
























