TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Penemuan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang di kawasan Kampung Yamowitina Kilometer 12, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, kini tengah didalami jajaran Polres Mimika. Senjata yang ditemukan warga tersebut telah diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan senjata api itu ditemukan oleh seorang nelayan berinisial YT (41), warga Kampung Kapiraya, bersama beberapa rekannya saat mencari ikan di wilayah Sungai Kilometer 12.
Usai mengangkat jaring sekitar pukul 14.00 WIT, rombongan nelayan memasuki kawasan permukiman Kampung Yamowitina yang telah lama ditinggalkan penghuninya. Saat berada di depan salah satu rumah yang tertutup seng, mereka menemukan sejumlah barang rumah tangga serta satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang menyerupai senapan SS1 tanpa magazen. Senjata tersebut terbungkus menggunakan kain sarung bantal.
“Setelah menemukan senjata api itu, warga tidak membawanya untuk disimpan. Sesampainya di Pelabuhan Lokpon Kilometer 0 Kapiraya, salah seorang warga langsung menghubungi Kapolsek Mimika Barat untuk melaporkan penemuan tersebut,” ujar Hempy.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhamad Yani segera menginstruksikan agar senjata api rakitan tersebut diserahkan kepada personel Polsek Mimika Barat bersama Babinsa yang bertugas di Kapiraya.
Pada sekitar pukul 18.00 WIT, YT bersama warga lainnya menyerahkan barang temuan tersebut kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat, Aiptu Alfino Yandri, yang didampingi Babinsa Kapiraya, Serda Masa. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan para saksi, dan mengamankan senjata tersebut di Pos Polsek Mimika Barat di Kapiraya sebagai barang bukti.
Menurut Hempy, penyidik kini masih menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Polisi juga akan melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada senjata ataupun barang berbahaya lainnya yang masih tersimpan di kawasan Kampung Yamowitina.
Polres Mimika mengapresiasi sikap warga yang memilih melaporkan dan menyerahkan senjata tersebut kepada aparat kepolisian. Langkah itu dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan ini kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat seperti ini sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan di Kabupaten Mimika,” kata Hempy.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menggunakan senjata api, amunisi, maupun benda berbahaya lainnya yang ditemukan. Warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























