TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Polsek Mimika Baru mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial PT (16), warga SP 5 Timika, meninggal dunia.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Pesona, Timika. Pengungkapan perkara dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Mimika Baru dengan Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 25 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Alwi Gufron Fadillah, S.Tr.I.K.
“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Iptu Hempy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, korban bersama empat rekannya baru selesai menghadiri sebuah acara hiburan.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, kelompok korban didatangi sejumlah orang yang sebelumnya juga berada dalam acara yang sama. Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dan rekan-rekannya.
Dalam situasi tersebut, beberapa teman korban berhasil menyelamatkan diri. Namun, PT tidak sempat meninggalkan lokasi sehingga menjadi sasaran pengeroyokan. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, salah seorang dari kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam.
Usai kejadian, rekan-rekan korban mendatangi Polres Mimika untuk meminta bantuan. Namun, ketika mereka kembali ke lokasi bersama petugas, kelompok yang diduga terlibat telah meninggalkan tempat kejadian.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah salah seorang rekannya. Sekitar pukul 05.00 WIT, kondisi korban dilaporkan semakin memburuk sehingga segera dibawa ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru,” kata Iptu Hempy.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku berinisial RM. Yang bersangkutan kemudian diamankan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan Jalan Leo Mamiri.
Saat dimintai keterangan, RM tidak mengakui keterlibatannya. Namun, ia memberikan informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut, yakni KFR alias T dan VAM alias E.
Berbekal informasi itu, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru langsung mendatangi lokasi kedua terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, KFR dan VAM mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Hempy.


























