TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) malam, petugas berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial MD dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial IK yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan MD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di sebuah homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIT, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan MD di kamar nomor 25 sebuah homestay,” ujar Hempy.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada petugas, MD mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya yang telah diletakkan di sejumlah titik menggunakan sistem tempel.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan bersama pelaku dan berhasil menemukan lima paket sabu sesuai lokasi yang disebutkan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 38 paket yang diduga berisi sabu.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap MD mengungkap adanya keterlibatan seorang rekannya berinisial IK yang diduga membantu proses peredaran narkotika di Timika.
“Tim kemudian bergerak ke rumah IK di kawasan Jalan Nawaripi Dalam dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hempy.
Selain puluhan paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua kantong penyimpanan, beberapa potongan pipet yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu, lakban, sendok takar, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dari tangan IK, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika dan menjaga keamanan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Mimika.
























