TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Implementasi aturan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan dan mengakses layanan pemerintah.
Upaya itu dibahas dalam sosialisasi perda yang dirangkaikan dengan sharing session praktik baik inovasi pelayanan publik serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Timika, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Santi Sondang, yang mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Santi menegaskan bahwa administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Dokumen seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian menjadi dasar untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Akses layanan bagi masyarakat terpencil
Santi menekankan, penerapan perda tidak boleh berhenti pada sosialisasi atau sebatas menjadi dokumen administratif. Pelaksanaannya harus diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Mimika.
Perhatian khusus, lanjutnya, perlu diberikan kepada warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan agar tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara layak.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak membebani masyarakat dengan prosedur yang berbelit-belit.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Selain sosialisasi perda, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi perangkat daerah untuk berbagi pengalaman mengenai inovasi pelayanan publik. Menurut Santi, inovasi tidak harus dimulai dengan program berskala besar. Perbaikan sederhana yang mempercepat proses pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, dan memanfaatkan teknologi informasi juga dapat memberikan manfaat nyata.
Ia meminta seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Survei kepuasan jadi dasar evaluasi
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Mimika juga menyoroti pentingnya Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan pemerintah.
Santi berharap hasil survei tidak sekadar menjadi laporan administratif, tetapi digunakan sebagai dasar evaluasi dan penentuan prioritas pembenahan di setiap unit pelayanan.
Keluhan masyarakat mengenai kecepatan layanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya, dan kemudahan akses harus menjadi perhatian serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan. Pemerintah juga harus melihat manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang dirasakan masyarakat.
Libatkan berbagai unsur pemangku kepentingan
Ketua Panitia, Venska Seskia Gomes, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini didanai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai administrasi kependudukan, mendorong pertukaran praktik baik inovasi pelayanan publik, serta mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Peserta berasal dari perwakilan badan, distrik, instansi vertikal, puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur terkait lainnya.
Adapun narasumber yang dijadwalkan hadir berasal dari Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRK Mimika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Fakfak.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, inovasi pelayanan yang berkelanjutan, dan pelayanan pemerintahan yang semakin berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (LE)




























