TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti persoalan administrasi kependudukan warga Kabupaten Asmat yang telah lama tinggal dan mengakses pelayanan di Mimika, tetapi masih tercatat sebagai penduduk daerah asal.
Persoalan tersebut disampaikan Iwan saat memberikan pendapat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Swiss-Belhotel Mimika, Selasa (27/10/2026).
Menurut Iwan, kondisi tersebut perlu ditangani melalui koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika dan Dukcapil Asmat agar administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi domisili masyarakat.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perpindahan penduduk telah diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470-7256-SJ Tahun 2021 tentang pindah datang penduduk. Selain itu, Perda Mimika Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 19, mengatur kewajiban penduduk dari luar daerah yang pindah ke Mimika untuk melapor kepada Dukcapil dengan melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
“Kalau kita berbicara dari sisi hukum, aturan ini sudah mengatur. Tetapi pertanyaannya, bagaimana penerapannya kepada masyarakat yang saat ini sudah tinggal dan mendapatkan pelayanan di Mimika, sementara data kependudukannya masih tercatat di Asmat?” ujarnya.
Data penduduk perlu selaras dengan pelayanan
Iwan menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena warga yang bersangkutan menggunakan berbagai fasilitas pelayanan di Mimika, terutama layanan kesehatan, meskipun administrasi kependudukannya masih tercatat di Kabupaten Asmat.
Menurutnya, data kependudukan menjadi salah satu unsur penting dalam perencanaan program pemerintah dan pengalokasian anggaran. Karena itu, data yang akurat diperlukan agar kebijakan pembangunan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Faktanya, pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya mereka dapatkan di Mimika. Karena itu, kita perlu mencari solusi agar administrasi kependudukan dan pelayanan yang diterima masyarakat bisa berjalan selaras,” katanya.
Ia menegaskan, penataan administrasi kependudukan bukan bertujuan membatasi hak masyarakat dari daerah lain untuk mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang jelas agar kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi sekaligus mendorong tertib administrasi.
Dorong kerja sama Mimika dan Asmat
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Iwan mendorong Dukcapil Mimika dan Dukcapil Asmat memperkuat koordinasi, termasuk membahas kemungkinan kerja sama melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama (PKS).
Menurutnya, apabila persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kabupaten dan provinsi, pemerintah provinsi juga perlu dilibatkan untuk membantu merumuskan penyelesaian.
“Kalau memang sudah lintas provinsi, maka provinsi harus turun tangan. Kalau ada kerja sama antara Kabupaten Asmat dan Mimika dalam memberikan pelayanan, perlu dibahas juga bentuk kontribusi dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRK Mimika memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Karena itu, Iwan meminta OPD terkait segera menerjemahkan ketentuan yang telah ditetapkan menjadi langkah konkret.
Ia mengingatkan, penyusunan perda membutuhkan proses, waktu, tenaga, dan anggaran. Oleh sebab itu, aturan yang sudah ditetapkan harus diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kami dari DPRK sudah melakukan sosialisasi. Sekarang kami menunggu aksi dari OPD terkait. Tolong persoalan ini dikoordinasikan dengan baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan administrasi kependudukannya juga tertib,” tutupnya. (LE)



























