TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah ketidaksesuaian data perkawinan dan persoalan administrasi kependudukan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan integrasi dan pemutakhiran data bersama Kantor Urusan Agama (KUA) serta Pengadilan Agama menjadi langkah penting untuk memastikan status perkawinan penduduk tercatat secara benar.
Hal itu disampaikan Slamet saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang dirangkaikan dengan diskusi praktik baik inovasi pelayanan publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Mimika, Selasa (27/10/2026).
Menurut Slamet, data kependudukan yang tidak diperbarui dapat menimbulkan masalah administrasi. Salah satu contohnya adalah penduduk yang telah menikah di daerah asal, tetapi dokumen kependudukannya masih mencantumkan status belum menikah.
“Ini bukan persoalan main-main. Status perkawinan harus jelas dan tercatat dengan benar,” tegasnya.
Karena itu, Dukcapil Mimika mendorong kerja sama dengan instansi terkait agar pencatatan dan verifikasi data berlangsung secara terkoordinasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidaksesuaian data sekaligus mencegah kendala saat masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
Perkuat koordinasi pelayanan masyarakat
Selain pencatatan status perkawinan, Slamet menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen untuk mengakses layanan kesehatan.
Ia menilai, pertukaran informasi dan verifikasi identitas yang terkoordinasi dapat membantu mempercepat proses pelayanan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi dan tidak menghadapi hambatan akibat ketidaksesuaian data.
Susun rancangan besar kependudukan 20 tahun
Dalam kesempatan yang sama, Slamet menyinggung rencana penyusunan grand design atau rancangan besar kependudukan Kabupaten Mimika untuk menjadi pedoman pengelolaan kependudukan selama 20 tahun ke depan.
Penyusunan rancangan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Ia berharap pembahasan kebijakan dan regulasi yang mendukung perencanaan kependudukan terus dilanjutkan agar arah pembangunan lebih terencana.
Slamet juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan hasil kajian akademis, dokumen kebijakan, dan produk regulasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Menurutnya, hasil kajian yang dibiayai melalui APBD perlu dikelola dengan baik agar dapat menjadi referensi pemerintah daerah dan dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau punya kajian akademis, peraturan bupati, atau peraturan daerah yang sudah melalui tahapan sesuai regulasi, jangan disimpan sendiri. Semuanya perlu dikelola agar bisa diakses dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi peran BRIDA dalam mengoordinasikan pengelolaan publikasi dan inovasi daerah. Slamet berharap inovasi yang dikembangkan OPD, puskesmas, dan instansi lainnya dapat dihimpun dalam satu sistem sehingga lebih mudah diakses, diperkenalkan, dan dikembangkan.
Melalui kolaborasi lintas instansi, Dukcapil Mimika berharap ketertiban administrasi kependudukan semakin meningkat, ketidaksesuaian data dapat dicegah, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat terus membaik. (LE)




























