Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, 16 April 2026, KPU Mimika menegaskan pernyataan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada publik. Lembaga tersebut juga menekankan tidak akan mengomentari substansi proses hukum yang tengah berjalan.
KPU Mimika menjelaskan bahwa secara kelembagaan terdapat pembagian peran antara komisioner dan sekretariat. Komisioner berperan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilu, sementara sekretariat bertanggung jawab atas aspek teknis, termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi.
“Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis sekretariat,” demikian keterangan KPU Mimika yang diketuai Dete Abugau, dalam siaran pers tersebut.
Terkait temuan BPK, KPU Mimika mengungkapkan telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, komisioner merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika. Rekomendasi ini muncul setelah keduanya dinilai tidak kooperatif dalam empat kali rapat evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit BPK dilakukan.
Rekomendasi tersebut, menurut KPU, telah diteruskan secara resmi ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Selain itu, sebagian temuan BPK disebut telah ditindaklanjuti. KPU Mimika mencatat pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp502,7 juta. Proses pengembalian disebut masih berlangsung.
Dalam aspek hukum, seluruh komisioner KPU Mimika mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah. Mereka menyatakan akan tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan.
Meski demikian, KPU Mimika menegaskan ada sejumlah hal yang belum dapat disampaikan ke publik. Di antaranya perkembangan penyelidikan, besaran pasti kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” demikian pernyataan komisioner KPU Mimika, Ketua Dete Abugau, Anggota Komisioner Hironimus Kia Ruma, Budiono, Agus Tutupahar, dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.
KPU Mimika juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya. (ST)
























