TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 sebagai pengganti dan penyempurnaan dari peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) bertempat di Ballroom Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat, (12/06/2026).
Bupati Mimika Johannes Rettob melalui Santi Sondang, S.IP., M.Si., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, membuka kegiatan ini didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, AMK., SKM.
Santy Sondang menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Saya harap melalui kegiatan ini seluruh peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif, sehingga pelaksanaan pelayanan perizinan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel,” ujarnya
Menurutnya, keberhasilan implementasi sistem OSS tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan koordinasi, dan sinergi dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Dia mengajak seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi terbaru.
“Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya
Dia menjelaskan, perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2020 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang selama ini telah berjalan.
“Penyempurnaan ini tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan dinamika dunia usaria perkembangan teknologi informasi, serta evaluasi terhadap implementasi oss selama beberapa tahun terakhir,” jelasnya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, AMK., SKM., membenarkan adanya gangguan berskala nasional yang berdampak langsung pada pelaku usaha lokal. Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Mimika mengambil langkah strategis dengan menghadirkan perwakilan dari dua kementerian terkait.
Marselino mengatakan, kehadiran perwakilan pusat ini untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai proses pembaruan yang sedang berjalan, sekaligus memaparkan langkah-langkah penanganan yang diambil pemerintah.
Dia juga menyebutkan bahwa dampak yang paling dirasakan adalah tersendatnya pengurusan dokumen untuk pengusaha yang mau mengikuti tender maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait lambatnya performa sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.
“Bukan permasalahan jaringan lokal di daerah, tetapi adanya pembaruan sistem OSS dari pusat yang berdampak langsung ke daerah dari Desember lalu sampai saat ini sistem masih sering mengalami kendala. Biasanya saat pagi hari masih bisa diakses dengan lancar, tetapi menjelang siang performanya mulai melambat,” katanya
Dia berharap berharap proses pembenahan sistem di tingkat pusat secepatnya rampung sehingga pelayanan perizinan di daerah kembali berjalan normal. (Dedy)


























