TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
Identitas Tersangka :
– Tersangka Berinisial R.I
– Tersangka Berinisial A.A
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 00.30 Wit Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang terjadi di salah satu penginapan Homestay Cartensz yang beralamat di Jalan Kelimutu Homestay Cartensz Kamar Nomor 203 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu Hery Setiabudi, S.E. menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan melakukan penggrebekan serta menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial R.I dan temannya pelaku berinisial A.A , yang mana setelah tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan berhasil menyita 5 (lima) paket plastik klip bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, 3 (tiga) buah bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah potongan pipet warna orange (alat sendok takar sabu), 1 (satu) buah dompet gantungan kunci mobil warna hitam (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, uang tunai Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) Potongan pipet sedotan plastik warna hitam (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu), 1 (satu) Buah Handphone merek Realme C51 warna Hijau , 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 13 warna Hitam , 1 (satu) buah Handphone merek Realme C15 warna Silver , 1 (satu) buah jaket warna hitam merk RED FLAGS (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam milik pelaku berinisial R.I dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merek Samsung Galaxy S24 FE warna Hitam dan 1 (satu) Buah tas samping warna Hitam merk SYMPHHC milik pelaku berinisial A.A
Kemudian setelah di introgasi pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kab. Mimika, selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang – barang bukti milik ke 2 (dua) pelaku tersebut dibawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti milik Tersangka berinisial R.I :
– 5 (lima) Paket plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,3431 (satu koma tiga empat tiga satu) gram.
– 3 (tiga) buah bundel plastik klip bening kecil.
– 1 (satu) Buah potongan pipet warna orange (alat sendok takar sabu).
– 1 (satu) Buah dompet gantungan kunci mobil warna hitam (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu).
– 1 (satu) Potongan pipet sedotan plastik warna hitam (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu).
– 1 (satu) Buah Jaket warna Hitam merk RED FLAGS (tempat penyimpanan paketan Narkotika jenis sabu).
– 1 (satu) Buah timbangan digital warna silver.
– Uang tunai Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) Buah Handphone merek Realme C51 warna Hijau .
– 1 (satu) Buah Handphone merek Redmi 13 warna Hitam .
– 1 (satu) Buah Handphone merek Realme C15 warna Silver .
– 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam .
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh personil Satuan Resnarkoba Polres Mimika yaitu Briptu Kristian Landa , Briptu Joshua J. Mahardika dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, yakni ibu Imelda Irianti Simbiak, S.H. dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H.
“Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”tuturnya.





























