TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Tiga orang perempuan disandera dan dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK), di Kali Wania SP 3 Distrik Kuala Kencana, Minggu (24/5/2026) pukul 16.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut dan membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Terkait penyanderaan itu para pelaku diperkirakan 20 orang yang dalam pengejaran, kami sudah bentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon doanya semoga para pelaku segera terungkap,” katanya Senin (25/5/2026).
Kapolres mengungkapkan, diperkirakan pelaku berjumlah 20 orang, namun hingga saat ini saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.
“Saksi korban belum bisa dimintai keterangan, kami lakukan pendalaman, penyelidikan dan pengejaran,” tuturnya
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak dulu melakukan aktifitas di Kali Wania karena situasinya rawan dan jauh dari keramaian.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak dulu beraktifitas di sana karena rawan. Saya sudah memerintahkan Kapolsek Kuala Kencana agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memasang papan imbauan,” ujarnya.
Sementara Polres Mimika telah memasang papan tanda larangan di depan jalan masuk Tenas DWJ, terkait sering terjadinya kasus pemerkosaan dan tindak pidana di Kali Wania (Depan Wanaal Kafe), SP 3 Cenderawasih.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard bersama personilnya dan serta dihadiri dengan antusias oleh masyarakat Kampung Jimbi antara lain Litenus Kogoya (Kepala Kampung Jimbi), Dianus Kogoya, Endinus Kogoya, Roberto Kogoya, Endiko Kogoya, Ahmad Alkafih dan Ma’ruf Rahman.
Isi tulisan pada papan tanda larangan yaitu, “DILARANG MEMASUKI AREA KALI WANIA KARENA SERING TERJADI PEMERKOSAAN DAN TINDAK PIDANA LAINNYA”.
Papan tanda larangan tersebut dipasang sebagai peringatan dan pengingat bagi masyarakat yang sering melakukan rekreasi di lokasi tersebut, mengingat lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana pemerkosaan serta kejahatan lainnya.
























