TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Jajaran Pengurus Daerah Karang Taruna Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas OPD dalam rangka pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Karang Taruna. Kegiatan ini berlangsung di Roomeeting Kantor Distrik Mimika Baru, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/06/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau secara resmi membuka kegiatan ini mewakili Bupati Mimika Johanes Rettob.
Hadir juga pada kegiatan ini para kepala distrik se-Kabupaten Mimika, lurah se-Kabupaten Mimika, kepala kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan unsur pemuda.
Fransiskus Bokeyau, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran karang taruna Kabupaten Mimika yang terus menunjukkan semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan komitmen dalam membangun generasi muda yang aktif, kreatif, serta bertanggung jawab terhadap masa depan daerah.
“Karang taruna memiliki posisi yang sangat strategis sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda baik di tingkat distrik, kelurahan, maupun kampung,” katanya.
Dia mengatakan, karang taruna bukan hanya tempat berhimpunnya pemuda, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, termasuk pemberdayaan ekonomi, pengembangan kreativitas, kepedulian sosial, hingga menjaga persatuan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Peraturan ini sangat penting sebagai dasar hukum, pedoman organisasi, serta landasan kerja bersama agar keberadaan karang taruna semakin tertata, terarah, dan memiliki legitimasi yang kuat dalam menjalankan program-program kepemudaan di kabupaten mimika,” pungkasnya.
Dia berharap pembahasan draf peraturan ini dilakukan secara matang, terbuka, dan melibatkan berbagai masukan yang konstruktif, sehingga dapat menciptakan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan organisasi dan kondisi sosial masyarakat.
Ketua umum Karang Taruna Kabupaten Mimika, Vinsensius Apoka, dalam keterangannya kepada media mengatakan rapat koordinasi ini dalam rangka persiapan pembentukan pengurus karang taruna di 18 distrik, 19 kelurahan, dan 133 kampung.
“Kesepakatan berita acara penyusunan draf Perbup, Dinas Sosial Kabupaten Mimika akan mengajukan surat kepada Kabag Hukum untuk mengeluarkan draf Perbup,” kata Vinsensius.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan pemuda, untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja kepala Distrik di distrik, kelurahan, dan kampung.
Sementara itu Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, berharap karang taruna tidak hanya dalam struktur organisasi tetapi juga turun langsung ke masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, khususnya dalam kebersihan dan penataan lingkungan sesuai prioritas kepala daerah.
“Saya berharap bahwa karang taruna ini bisa menghubungkan kami dengan kelompok-kelompok kepemudaan di Mimika sehingga bisa berjalan bersama-sama,” ungkapnya. (Dedy)
























