TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Mimika bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang terhadap aset Keuskupan Timika, dengan melakukan olah TKP oleh Tim Identifikasi beserta Unit Tipikor Satreskrim, Senin (25/5/2026), pukul 12.00 WIT.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 23 Mei 2026, dengan pihak korban atas nama Keuskupan Timika yang diwakili oleh pelapor, SB.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona mengatakan, olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mimika, Ipda Muh. Fathur A. Lubis, didampingi Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe dan tim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan hasil olah TKP dan temuan, ditemukan kondisi fisik kerusakan, ditemukan pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi 2 meter yang bagian depan (pada sisi sebelah timur) dalam kondisi hancur dan runtuh.
“Pada olah TKP tim mengamankan sisa-sisa reruntuhan batu batako yang hancur di lokasi sebagai material pembuktian,” ungkapnya.
Sementara terkait hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan pelapor dan saksi di lapangan berinisial SB dan FS, sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai terduga pelaku dengan inisial HH, SP, HS, dan HR mendatangi lokasi tanah milik Keuskupan.
Tanpa hak, para terlapor langsung melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara paksa pada pagar tembok pembatas lahan tersebut.
Akibat insiden ini, pihak Keuskupan mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika.
“Peristiwa dugaan pengrusakan ini terjadi pada hari Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi para terduga pelaku melakukan perusakan tembok pembatas lahan,” tuturnya.
Polres Mimika menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum ini kepada pihak kepolisian.























