TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyosialisasikan penggunaan Platform Amdalnet kepada pelaku usaha di Kabupaten Mimika. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pelayanan persetujuan lingkungan berbasis digital.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Mimika, Santi Sondang.
Sosialisasi turut dihadiri Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, serta para pelaku usaha.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Santi, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Santi, Mimika memiliki potensi investasi yang besar sehingga pemerintah daerah perlu menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Komitmen tersebut dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital,” ujar Santi.
Ia menjelaskan, Platform Amdalnet merupakan sistem informasi berbasis digital yang digunakan untuk mengintegrasikan proses penyusunan, penilaian, hingga penerbitan dokumen persetujuan lingkungan secara elektronik.
Pemanfaatan platform tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi, keterukuran, dan akuntabilitas dalam proses persetujuan lingkungan.
“Melalui platform ini diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, terukur, akuntabel, serta mampu meminimalkan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah,” katanya.
Santi mengatakan, sosialisasi juga menjadi sarana pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar penyusunan dan pengajuan dokumen lingkungan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Menurut dia, masukan dari pelaku usaha diperlukan agar berbagai persoalan teknis maupun administratif dapat dicarikan solusi dan diterapkan secara efektif di lapangan.
Santi juga mengajak pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap perizinan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan.
“Komitmen tersebut akan mendorong terwujudnya pembangunan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,” ujarnya. (LE)

























