TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kuota program rehabilitasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Mimika bertambah tiga kali lipat, dari semula 500 unit menjadi 1.500 unit.
Namun, tambahan kuota tersebut belum otomatis berarti seluruh rumah akan direhabilitasi pada 2026. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP) Kabupaten Mimika masih melakukan verifikasi data calon penerima sebelum ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Kepala Dinas PKP Mimika Abriyanti Nuhuyanan mengatakan pemerintah daerah saat ini berfokus menyiapkan dan memverifikasi data calon penerima.
“Verifikasi data saja, sementara penentuan penerimanya nanti dari kementerian,” kata Abriyanti saat diwawancarai wartawan seusai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).
Kuota Bertambah karena Daerah Lain Belum Siap
Abriyanti menjelaskan, awalnya Mimika hanya memperoleh kuota 500 unit. Namun, kuota tersebut kemudian bertambah setelah sejumlah kabupaten lain di Papua belum mampu menyiapkan data calon penerima sesuai kebutuhan.
Menurut dia, Mimika dinilai mampu menyiapkan data sehingga sebagian kuota dari daerah lain dialihkan ke Kabupaten Mimika.
“Awalnya kita hanya mendapat 500. Hampir semua kabupaten di Papua mendapatkan kuota, tetapi karena ketidaksiapan kabupaten lain, kuota mereka diberikan kepada kita karena kita mampu menyiapkan data,” ungkapnya.
Program rehabilitasi rumah tersebut dialokasikan untuk satu tahun dengan penerima yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Mimika.
Baru Sekitar 100 Data Diverifikasi
Dalam proses pendataan, Dinas PKP melibatkan pemerintah distrik. Aparat distrik membantu mengumpulkan dokumen kependudukan calon penerima untuk kemudian disampaikan kepada dinas.
“Teman-teman di distrik yang men-support data kepada kami. Mereka mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian kami kumpulkan dan kirimkan melalui aplikasi ke kementerian,” jelas Abriyanti.
Setelah data dikirim, proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Balai Perumahan di Jayapura.
Hingga saat ini, baru sekitar 100 lebih data calon penerima yang telah menjalani proses verifikasi. Data tersebut masih merupakan bagian dari kuota awal sebanyak 500 unit.
Dengan bertambahnya kuota menjadi 1.500 unit, Abriyanti mengakui proses verifikasi seluruh calon penerima kemungkinan tidak selesai pada 2026.
“Kuota 1.500 itu mungkin tidak akan terselesaikan di tahun ini. Kita menyiapkan datanya, tetapi proses verifikasi membutuhkan waktu dari teman-teman balai,” ujarnya.
Proses tersebut juga harus dilakukan terhadap calon penerima di sejumlah kabupaten lain di Papua sehingga membutuhkan waktu.
KTP Mimika Jadi Syarat
Abriyanti mengatakan masyarakat yang diusulkan sebagai calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya memiliki KTP Kabupaten Mimika dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, penentuan kelayakan berdasarkan desil akan dilakukan melalui sistem.
“Persyaratannya KTP Mimika dan kartu keluarga. Untuk urusan desil nanti akan disaring melalui sistem,” katanya.
Untuk wilayah di luar perkotaan, proses pendataan dapat berlangsung lebih lama karena petugas harus turun langsung ke lapangan.
Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan khusus mengenai kendala dalam pengumpulan data oleh pemerintah distrik.
Abriyanti memastikan data yang telah disiapkan tetap akan diproses sesuai mekanisme apabila seluruh kuota belum dapat direalisasikan pada 2026.
Ia juga tidak menutup kemungkinan program rehabilitasi rumah tersebut dilanjutkan atau mendapat tambahan kuota pada tahun berikutnya.
Dinas PKP Mimika kini terus melengkapi dan memperbarui data masyarakat agar seluruh usulan calon penerima dapat diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat. (LE)



























