TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua tersangka berinisial MM dan N diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 13.30 WIT sebagai tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.
“Satresnarkoba Polres Mimika telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika. Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum di tahap penuntutan,” ujar Hempy.
Ia menjelaskan, MM dan N ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 131 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu serta dua bungkus plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu.
Menurut Hempy, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan, serta diterima Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Setelah proses tahap II selesai, kedua tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.


























