TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengembalikan anggaran sejumlah kegiatan yang dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2026.
Nilai anggaran yang dikembalikan diperkirakan hampir Rp20 miliar. Angka tersebut masih akan dihitung kembali dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan pengembalian dilakukan setelah evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita kebetulan OPD yang menggunakan anggaran cukup besar. Jadi kita sudah diminta TAPD, untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan, dikembalikan saja,” kata Yoga seusai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/9/2026).
Bukan Pemotongan Anggaran
Yoga menegaskan, pengembalian tersebut bukan merupakan pemotongan anggaran. Dana dikembalikan ke kas daerah untuk dihitung kembali dalam APBD Perubahan.
Sejumlah kegiatan yang dikembalikan antara lain pekerjaan di Anggrek, Potowayburu, Jila, serta pembangunan kantor distrik.
“Kalau dari Anggrek, kemudian Potoway, itu sudah hampir sekitar Rp7 miliar. Terus di Jila sekitar Rp3 miliar lebih. Ditambah lagi dengan kantor distrik, jadi bisa lebih,” ujarnya.
Terkendala Keamanan dan Waktu
Menurut Yoga, salah satu kendala pelaksanaan proyek adalah kondisi keamanan di sejumlah wilayah pedalaman. Kepastian keamanan diperlukan sebelum tenaga kerja dan material dimobilisasi.
Selain itu, waktu pelaksanaan yang tersisa juga menjadi pertimbangan. PUPR menilai pekerjaan jalan di Potowayburu tidak lagi memiliki waktu yang cukup untuk diselesaikan secara optimal.
“Waktunya tidak terkejar. Orang mau mengerjakan ke sana, waktunya tidak terkejar, termasuk untuk membawa material,” katanya.
Status Tanah Harus Jelas
Sejumlah proyek di kawasan Anggrek dan pembangunan kantor distrik juga terkendala status tanah.
Yoga mengatakan beberapa kegiatan telah disiapkan untuk masuk proses pengadaan, tetapi ditarik kembali setelah dilakukan pengecekan terhadap legalitas lahan.
“Tanah harus clear dulu baru kerja. Kalau tanah belum clear, jangan,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah memilih menunda pekerjaan hingga status tanah benar-benar jelas untuk menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Pengembalian anggaran tersebut selanjutnya menjadi bagian dari evaluasi kegiatan PUPR dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. (LE)
























