TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Bupati Mimika Johannes Rettob meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak bekerja secara sektoral dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Mimika.
Ia menilai persoalan agraria di Mimika memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut wilayah yang luas, keberagaman masyarakat, keberadaan masyarakat hukum adat, serta kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Hal itu disampaikan Johannes saat membuka Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Selasa (8/9/2026).
Menurut Johannes, reforma agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Tanah berkaitan langsung dengan sumber kehidupan, tempat tinggal, mata pencaharian, identitas sosial dan budaya, hingga masa depan masyarakat.
“Dalam konteks Kabupaten Mimika, pelaksanaan reforma agraria memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. Kabupaten Mimika memiliki wilayah yang luas, keragaman masyarakat, keberadaan masyarakat hukum adat, serta berbagai kepentingan pembangunan yang berkaitan langsung dengan tanah dan sumber daya alam,” ujar Johannes.
Persoalan Agraria Tak Bisa Ditangani Satu Instansi
Johannes mengatakan kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, instansi vertikal, masyarakat, masyarakat hukum adat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya harus terlibat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurut dia, reforma agraria merupakan bagian penting dari pembangunan nasional untuk mendorong keadilan sosial, memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria dilakukan secara berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh anggota GTRA Kabupaten Mimika untuk bekerja secara sungguh-sungguh, terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mengutamakan dialog, musyawarah, dan koordinasi.
Penyelesaian tersebut, kata Johannes, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
GTRA Diminta Petakan Masalah Tanah
Johannes berharap rapat koordinasi GTRA menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar forum koordinasi antarinstansi.
Beberapa hal yang menjadi target antara lain menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan reforma agraria di Mimika, memetakan persoalan dan potensi agraria, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menyusun langkah tindak lanjut yang jelas dan terukur.
“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan beberapa hal penting, antara lain kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Mimika, pemetaan permasalahan dan potensi agraria, penguatan koordinasi antarinstansi, serta rumusan langkah dan tindak lanjut yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjut Johannes, berkomitmen mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait meningkatkan koordinasi agar persoalan pertanahan tidak ditangani sendiri-sendiri.
“Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi dan tidak bekerja secara sektoral. Permasalahan agraria merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan kerja sama dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Yosep Simon Done, Kepala DPKPP Mimika Abriyanti Nuhuyanan, Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Distrik Mimika Baru Merlyn Temorubun, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Timika, Bappeda, Pengadilan Negeri Timika, Cabang Dinas Kehutanan, Bagian Hukum, perwakilan distrik, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika. (LE)
























