TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika kembali dilakukan Polres Mimika. Sebanyak 32,3785 gram sabu dimusnahkan setelah barang bukti tersebut dipastikan berasal dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Mimika.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026). Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah diambil untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Kegiatan tersebut diwakili Kabag Ren Polres Mimika AKP A. Djafar, yang menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika pada 27 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M.D. alias G, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika sebelumnya. Ia diamankan di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 38 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan, berat netto keseluruhan tercatat 33,5733 gram.
Dari jumlah tersebut, polisi menyisihkan 0,1071 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, sebanyak 32,3785 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.
Menurut A. Djafar, barang bukti tersebut memiliki potensi nilai sekitar Rp74 juta apabila sampai beredar dan diperjualbelikan di masyarakat.
Namun, yang menjadi perhatian utama kepolisian bukan hanya nilai ekonominya. Pemusnahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah narkotika tersebut kembali beredar dan disalahgunakan.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kepolisian memperkirakan sekitar 256 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada 20 Mei 2026, ketika polisi menyita ratusan paket sabu dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 279 paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan mencapai 298,3035 gram.
Sementara dalam perkara yang melibatkan MD alias G, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Dua nama kini masih menjadi target pengejaran polisi karena masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.
Atas perbuatannya, MD alias G dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun.
Polres Mimika memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Mimika untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut menyasar masyarakat di wilayah hukum Polres Mimika.
























