TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Timika berakhir setelah Tim Babat Satreskrim Polres Mimika menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang dan menangkap dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua pria berinisial JT dan AB diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan F. Maoromako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan bermula ketika tim memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah sepeda motor yang dicurigai sebagai kendaraan hasil curian di kawasan Jalan Yos Sudarso.
“Tim kemudian melakukan pengecekan dan memastikan kendaraan tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Hempy.
Sepeda motor tersebut ditemukan pada Jumat (6/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIT, tepat di depan RSUD Mimika, Jalan Yos Sudarso.
Setelah memastikan identitas kendaraan, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dijadikan barang bukti sekaligus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari temuan kendaraan itu, penyidik kemudian mengembangkan informasi untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam pencurian maupun penguasaan kendaraan tersebut.
Petunjuk mengarah kepada JT yang diketahui berada di sekitar kawasan Jalan Yos Sudarso. Setelah melakukan pemantauan dan memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Babat bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal JT.
JT akhirnya diamankan petugas di rumahnya yang berada di kawasan depan RSUD Mimika.
Pemeriksaan terhadap JT kemudian membuka petunjuk baru. Kepada penyidik, JT menyebut sepeda motor tersebut berasal dari temannya berinisial AB. JT juga mengakui dirinya telah menjual kendaraan yang diduga merupakan hasil curian tersebut.
Polisi tidak berhenti pada keterangan JT. Tim kembali melakukan pencarian terhadap AB berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AB ditemukan di sekitar halaman Kampus Akper RSUD Mimika dan langsung diamankan oleh petugas.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Hempy mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda H1B02 N53L1 PT 6082 LC.
Dalam laporan polisi disebutkan, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir korban di teras rumah. Namun ketika korban kembali keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
“Kedua terduga pelaku saat ini masih diperiksa untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing dalam perkara ini. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Hempy.
Ia menegaskan, Polres Mimika akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara terang.
Barang bukti sepeda motor yang ditemukan telah diamankan di Polres Mimika untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Mimika dan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung.

























