TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial SL (59) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
SL yang sehari-hari bekerja sebagai pendulang tersebut diamankan polisi dari sebuah kamar kos di Jalan Leo Mamiri pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tim kemudian bergerak menuju tempat yang diinformasikan dan melakukan penggerebekan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap SL, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas kecil yang dibawa atau dikuasai SL.
“Pelaku mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sering diedarkan kepada konsumen di area pendulangan emas,” kata Hempy.
Dari tangan SL, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu, satu unit timbangan berwarna silver, dua lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus paket, satu plastik bening berukuran sedang, serta satu tas samping kecil berwarna hitam merek Forester.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo 1901 warna merah marun, satu bundel plastik klip bening berukuran kecil dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
Setelah diamankan, SL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hempy mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mimika dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk peredaran yang menyasar kawasan pendulangan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.



























