TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Seorang pria berinisial N.S. (32) diamankan bersama dua paket sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Kartini, depan Hotel Alia Timika, Minggu (28/6) dini hari.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Kartini.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai sebuah rumah yang didatangi beberapa orang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial N.S.,” kata Hempy.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang berada dalam penguasaan pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan telepon genggam milik N.S.
Dari hasil pemeriksaan isi ponsel, penyidik menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian sabu, termasuk informasi mengenai lokasi penyimpanan barang dengan metode sistem tempel.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui masih memiliki satu paket sabu lainnya yang belum sempat diambil dari lokasi yang telah dikirimkan oleh penjual.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju kawasan Jalan Lanal Timika. Sekitar pukul 02.30 WIT, polisi berhasil menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di lokasi tersebut.
“Pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan di lokasi kedua merupakan barang yang dipesannya dan belum sempat diambil,” jelas Hempy.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu bungkus pipet plastik bening bergaris kuning, satu potong lakban cokelat, satu unit telepon genggam Realme Note 60X, serta sebuah tas selempang hitam yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, N.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Mimika mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif,” tutup Hempy.
























