TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja yang telah merugikan ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka sejak kemarin,” kata AKP Ibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun korban tambahan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sedikitnya 178 pencari kerja melaporkan dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026. Para korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan diterima bekerja, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan para korban telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kasus serupa agar segera melapor ke kepolisian sehingga dapat didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























