TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menerapkan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian dengan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Keputusan tersebut diambil setelah tersangka berinisial JJG dan korban KS sepakat berdamai dalam proses yang difasilitasi Kejari Mimika. Perdamaian yang tercapai menjadi dasar disetujuinya penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Proses ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dilaksanakan pada Kamis (18/6) di Ruang Video Conference Kejari Mimika bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Penerapan keadilan restoratif bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi semua pihak, baik korban, pelaku maupun masyarakat dengan tetap mengedepankan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan terkait kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu. Persoalan itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban pada Januari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kanan dan patah tulang pada jari manis tangan kanan berdasarkan hasil visum. Namun dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai.
Korban secara sukarela memberikan maaf kepada tersangka, sementara tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap seluruh syarat formil dan materil, perkara tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Atas hasil ekspose tersebut, Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka JJG berdasarkan keadilan restoratif.
Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan restorative justice sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan guna mewujudkan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.























