TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Seorang pria berinisial M diamankan Polres Mimika setelah dilaporkan warga karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial APS (14) yang dititipkan orang tuanya di Jalan Rambutan, Irigasi, Timika pada Jumat (12/6).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku semacam guru mengaji tapi tidak punya pondok pesantren, dan di lingkungannya M dikenal orang yang tahu agama dan dipercaya dititipkan korban untuk belajar mengaji.
“Pelaku di lingkungannya merupakan orang yang paham dan mengerti agama, makanya korban dititipkan oleh orang tuanya untuk belajar mengaji,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/6/2026).
Ibnu menjelaskan, korban dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku karena ibunya sedang mendapatkan perawatan medis di Makassar karena sakit kanker.
“Karena korban ini dititipkan kepada pelaku memang perekonomiannya tidak mampu. Mamanya ada sakit kanker, dirujuk ke Makassar dan papanya pekerjaannya pemulung, makanya mamanya titipkan ke pelaku untuk ajarkan mengaji. Korban baru dua mingguan dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya,” ujarnya.
Menurutnya pemeriksaan terhadap korban dan pelaku tidak ada korban lainnya dan pihaknya menetapkan tersangka terhadap M.
“Pelaku kami amankan dan sudah diterapkan sebagai tersangka. Baru Senin kemarin kami naikkan penyidikan dan langsung penetapan tersangka,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencabulan dengan cara memeluk dari belakang, remas payudara dan mengendus alat kelamin korban.
“Kejadiannya berulang kali menimpa korban tapi terakhir yang ketahuan hari Jumat kemarin,” ungkapnya.



























