TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana, memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuala Kencana resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, sehingga perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta penganiayaan berat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap II yang dilaksanakan pada Senin (15/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial WBK (28) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 14 Februari 2026.
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos bersama personel Polsek Kuala Kencana.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah martil atau palu yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana, pada 14 Februari 2026 lalu.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh rangkaian administrasi dan penyerahan dinyatakan selesai sekitar pukul 17.00 WIT.
Ipda Y. Tansah Kristiono mengatakan, seluruh proses tahap II berjalan aman dan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polsek Kuala Kencana dan Kejari Mimika.
“Secara umum sudah tahap II dan tersangka, barang bukti serta berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk proses teknis menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka WBK dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan terhadap jiwa dan janin serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023 dan Subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023.

























