TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Senin (11/5) memusnahkan ratusan gram narkotika jenis Sabu senilai Rp 1 miliar lebih yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari dua orang pengedar.
Wakil Kapolres Mimika Kompol Juman Pilitomo memimpin langsung proses pemunsnahan di Mapolres Mimika Mile 32 dihadiri Bupati Mimika yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Fransiskus Bokeyau beserta Forkopimda dan instansi lainnya serta tokoh agama.
Kompol Juman Pilitomo mengatakan, barang bukti tersebut hasil penangkapan pelaku N di Jalan Serui Mekar dan Sektoral Timika. Selanjutnya pelaku berinisial MM di Jalan Matoa dan Budi Utomo.
“Para pelaku ditangkap pada 30 April 2026 dengan barang bukti pelaku N sebanyak 35 paket plastik kecil. Kemudian pelaku MM sebanyak 144 paket kecil dan 2 paket plastik bening besar,” kata Juman Pilitomo di Timika, Papua Tengah, Senin (11/5).
Menurut Juman Pilitomo, narkotika jenis Sabusabu tersebut didatangkan dari Madura dengan Bandar Besar yang masih daftar pencarian orang (DPO). “Narkoba tersebut di datangkan dari Madura oleh Bandar bernama Matruji dengan status DPO,” katanya.
Juman mengungkapkan, total berat barang bukti yang dimusnahkan sebanyak berat bersih 420,6186 jika terjual senilai Rp 1 miliar 50 juta.
“Berat barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di PN Kota Timika,” ujar Junan. (*)


























