TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (11/5) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Mimika di Ballroom Hotel Swiss Belinn, Timika, Papua Tengah.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dilakukan guna memastikan seluruh pekerja terlindungi dari risiko sosial ekonomi dan agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman, sehingga produktivitas meningkat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Mimika Andhika Catur Putra saat berlangsung penandatanganan PKS di Ballroom Hotel Swiss Belinn, Timika, Papua Tengah, Senin, (11/5).
Terkait sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Andhika mengatakan sanksi sudah diatur dalam Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut dinyatakan, kewajiban pemberi kerja untuk memungut, menyetor, dan membayar iuran. Selain itu, PP 86 tahun 2013 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan pidana dari pasal 55.
Andhika juga menyebutkan telah melakukan upaya edukasi dan surat teguran sebagai pemberitahuan agar segera mendaftarkan pemberi kerja dan pekerjanya.
“Apabila tidak patuh, BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya kunjungan lapangan dan pemanggilan terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan atau melakukan tunggakan iuran,” katanya
Karena itu, dukungan dari pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi. Kerja sama dengan Kejaksaan sudah dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan ahli waris, Andhika mengatakan jaminan sosial ini merupakan jaring pengaman sosial untuk memastikan pekerja tidak mengalami pengurangan penghasilan jika terjadi risiko sosial ekonomi.
“Manfaat bagi ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dan anaknya tidak hanya mendapatkan santunan tetapi juga beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi,” ujar Andika
Menurutnya, hal ini bertujuan agar keluarga yang ditinggalkan dapat menjalankan kehidupannya kembali dan mencegah terjadinya masyarakat miskin baru.
“Santunan dapat dimanfaatkan untuk berusaha atau membuat usaha UMKM sehingga mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali,” kata Andika (Dedy)

























