TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Anggota DPRK Mimika Komisi III, Herman Tangke mewanti agar seluruh perusahaan kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan di wilayah Mimika wajib memiliki kantor dan izin usaha di Timika.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
“Saat ini tantangan utamanya bukanlah pada tidak adanya aturan, melainkan pada implementasi di lapangan,” ujar Herman kepada wartawan di Timika, Jumat (8/5/2026).
Keberadaan kantor dan izin usaha lokal menjadi bentuk penghargaan terhadap aturan daerah yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan yang hanya berdomisili di luar Mimika dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum setempat.
“Hari ini sebenarnya tinggal bagaimana penerapan Perda perlindungan tenaga kerja itu dijalankan dengan baik. Kami sangat mendukung langkah Bupati Mimika agar perusahaan yang masuk bekerja di Mimika harus berkantor di Timika,”
Menurut Herman, perusahaan yang beroperasi di Mimika sudah seharusnya memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di daerah tersebut.
Legislator ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban tersebut. Sanksi pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan sebagai langkah terakhir.
“Kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan dan tidak melaksanakan Perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas,” tegasnya. (LE)























