TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Siloam Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika dan berhasil ringkus pelaku bersama barang bukti, Senin (13/4/26) dini hari.
Kedua pelaku berinisial AKE alias Adam (20) dan FJAWO alias IAN (16) yang berhasil diringkus di salah satu rumah pelaku di jalan Kartini Ujung Timika sekira pukul 02.10 WIT (dini hari) dimana keduanya merupakan satu komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Mimika.
Pada saat kedua pelaku berhasil diringkus berhasil pula diamankan barang bukti satu unit SPM merk Yamaha M3 warna biru putih dengan TNKB nomor PT 5269 HG yang diketahui milik Korban Hendra yang hilang di jalan Siloam Nawaripi, setelah dilakukan kroscek dengan laporan resmi yang ada.
Perlu diketahui, Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2026 dan oleh pihak korban Hendra telah dilaporkan secara resmi di SPKT kantor pelayanan Polres Mimika dengan Nomor Polisi : LP/B/205/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH setelah kejadian.
Operasional pengungkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari pelaku lainnya yang berhasil diamankan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan ini berdasarkan pengembangan keterangan pelaku sebelumnya yang telah berhasil diringkus dan langsung melakukan pengembangan di lapangan sehingga pelaku AKE aliaa Adam dan FJAWO alias IAN berhasil diringkus tadi malam.
”Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan pengembangan salah satu pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya. Kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan dengan Sat Reskrim Polres Mimika untuk penanganan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan resmi yang masuk di kantor pelayanan Polres Mimika,”katanya.
Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan tersebut pihak Sat Reskrim Polres Mimika langsung melakukan proses lanjutan dengan mengambil keterangan kedua pelaku guna proses penyidikan sebagai perlengkapan administratif proses hukum.
Pengungkapan-pengungkapan kasus lainnya akan terus dilakukan dan dikembangkan guna meminimalisir dan menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika khususnya di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.
”Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika dan khususnya di wilayah hukum Polsek Mimika Baru serta akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku hingga proses peradilan,”ujarnya.
























