TIMIKA, CARTENZNEWS.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi orang asli Papua. Kegiatan berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 pada Senin (13/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh anggota DPRK Mimika, para mama pengusaha pinang, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Ketua Panitia Pelaksana, Engel Piri, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan regulasi daerah. “Perda ini sudah terbentuk pada 2024. Ini adalah produk DPRD pertama yang kami sosialisasikan. Masih ada enam perda lain yang akan menyusul,” ujarnya.
Engel mengakui bahwa setelah Perda ditetapkan, muncul isu-isu di masyarakat yang berpotensi menimbulkan gesekan antara pengusaha lokal asli Papua dengan pengusaha dari luar. “Karena itu, Satpol PP mengambil inisiatif untuk segera melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini,” tegasnya.
Adapun tujuan kegiatan ini, menurut Engel, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Perda, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah, serta mendorong terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menekankan pentingnya aturan bagi para pelaku usaha, khususnya orang asli Papua. “Sosialisasi ini dibuat khusus untuk menjelaskan peraturan yang mengatur pelaku usaha. Saya berharap kita semua taat pada aturan agar tidak menimbulkan gesekan antarpelaku usaha,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar peserta yang hadir menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan lain yang tidak sempat diundang. “Pemerintah hadir untuk melindungi semua pihak. Ruang usaha kita berikan, tetapi harus diatur dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kemong.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa produk daerah ini sebenarnya merupakan inisiatif dari DPRD Mimika. “Kami dari Satpol PP bertugas sebagai penegak. Untuk sosialisasi dan penegakan, kami siap. Namun, yang memiliki inisiatif adalah DPR, sehingga mereka yang menjadi narasumber,” pungkasnya. (LE)




























