TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Segera masuk persidangan, residivis pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berinisial AK yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika beberapa waktu lalu, proses hukumnya masuk tahap I.
Penyidik menyerahkan berkas tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, dan diterima piket staf, Rabu (6/5/2026).
“Sat Reskrim Narkoba Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman berkas perkara (Tahap I) atas kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona.
Kasus ini menetapkan tersangka atas nama AK alias Berlin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / IV / 2026 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 09 April 2026.
Kronologis kejadian pada hari Kamis, 9 April 2026 sekitar jam 16.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Pendidikan jalur 3 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y Rante Limbong, SIP, menuju TKP alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan yang mana pada saat tim tiba di TKP Tim mencurigai seseorang yang merupakan Residivis Narapidana Narkoba, yang terlihat berada tepat di seputaran TKP.
Selanjutnya sekitar jam 17.30 WIT di Jalan Pendidikan depan penginapan Sinar Ujung, tim melakukan Penangkapan terhadap Residivis tersebut an. AK alias Berlin, selanjutnya tim membawa pelaku menuju rumahnya di jalan Pendidikan jalur 3 Timika guna melakukan penggeledahan.
Benar, dari handphone pelaku tim berhasil menemukan data alamat tempelan paketan Narkotika Jenis Sabu milik pelaku yang berada dekat dengan rumah pelaku. Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan dan menyita 1 paket ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu milik pelaku.
Selanjutnya tim kembali melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan kembali berhasil menyita 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 18 (delapan belas) plastik sedang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 10 (sepuluh) plastik bening milik pelaku.
Kemudian pelaku mengakui bahwa Sabu-sabu yang disita tersebut merupakan milik pelaku yang sering diedarkannya kepada konsumen yang ada di Kota Timika secara sistim tempel.
Kemudian terhadap pelaku beserta barang buktinya tersebut dibawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.























