TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah menggencarkan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah. Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum yang akan menjadi payung hukum pengoperasian air bersih dan air limbah di wilayah Mimika.
“Konsultasi publik ini adalah bagian dari kolaborasi pemerintah Kabupaten Mimika dengan Jejaring AMPL, GAPAI Harapan Papua, UNICEF, dan Yayasan Gapai Papua. Mereka membantu kami agar terbentuk produk hukum sebagai payung pengoperasian air bersih dan air limbah,” ujar Inosensius saat diwawancarai di Gedung Pemerintahan (Puspem) Mimika, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, selama ini fasilitas air bersih dan air limbah yang sudah terbangun belum bisa dikelola maksimal oleh UPTD karena adanya unsur tarif. Pengelolaan tarif hanya dapat dilakukan oleh lembaga berlandaskan hukum yang jelas.
“Ini yang sedang kami lakukan. Bupati Mimika, Johanes, mengusulkan dan mendorong agar kami segera membentuk Perda ini. Perda yang disusun merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang telah disinkronkan dengan regulasi terkini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Inosensius menyebutkan bahwa revisi peraturan kali ini menggabungkan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu aturan karena secara regulasi hal tersebut diperbolehkan. Dengan adanya Perda ini, nantinya akan terbentuk lembaga (Perumda) yang mampu mengolah air minum dan air limbah sehingga fasilitas yang ada dapat dikelola oleh tenaga khusus.
Dia juga menjelaskan alasan pemilihan bentuk Perumda. “Aturan mengenal dua jenis perusahaan, yakni Perumda untuk air minum atau perusahaan versi roda bila memiliki dua kepemilikan. Di Mimika, kami hanya memilih Perumda. Satu kabupaten/kota memiliki saham modal, lalu dioperasikan oleh versi roda. Namun untuk Mimika, kami memilih Perumda,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan proses ini berjalan cepat karena dinilai bersifat mendesak. “Kami ingin sesuatu yang urgen. Kami akan dorong secepatnya, sesuai tahapan. Setelah konsultasi publik ini, akan ada konsultasi berikutnya dengan melibatkan stakeholder dari luar agar masukan lebih konprehensif,” tegas Inosensius.
Penandatanganan berita acara yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses tersebut. Selain itu, Dinas PUPR juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UNICEF, jejaring air minum, dan GAPAI Harapan Papua yang bergabung dalam jejaring air minum. Para mitra ini melakukan pengkajian, sementara Dinas PUPR bertugas menyusun rancangan Perda guna mempercepat proses penyusunan Raperda dimaksud. (LE)
























