TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan perpustakaan SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, proyek tersebut diketahui menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 senilai Rp. 950 juta
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo, Rabu (29/4/2026) mengatakan, pihaknya telah memproses penyelidikan dan telah memanggil kurang lebih 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah panggil sekitar 10 orang saksi untuk diperiksa, baik itu kepala dinas pendidikan, bendahara, staf-staf dinas pendidikan, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menyebut, sekitar Rp. 281 juta lebih telah digunakan untuk proses pembangunan SMPN Jila tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari Dinas Pendidikan Mimika, yang ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika.
Tetapi pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Nilai kerugian negara belum bisa dipastikan. Dalam penyelidikan ini, kita masih mencari apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Jadi, kita dalami dulu keterangan para saksi, tentunya kita juga akan libatkan ahli teknis dan ahli auditor, karena memang kita mau cari tau apakah ini peristiwa pidana atau tidak?” sebutnya.
“Begitu sudah dipastikan itu peristiwa pidana, maka kita akan naikan ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan inilah, kita akan tetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya.


























