TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pengupahan serta memenuhi hak dan perlindungan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si., saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam rangka Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (13/10/2026).
Santi mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika itu penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh mengenai regulasi ketenagakerjaan.
Menurut dia, aturan ketenagakerjaan terus berkembang sehingga seluruh pihak perlu memahami ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan hubungan kerja berjalan sesuai hukum.
Ia menyebutkan, regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta sejumlah peraturan turunannya, termasuk ketentuan mengenai pengupahan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kita ingin tenaga kerja memperoleh perlindungan dan penghidupan yang layak, namun pada saat yang sama kita juga harus menjaga agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Keseimbangan inilah yang harus kita bangun bersama,” ujar Santi.
Ia meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Mimika memahami serta melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian
Selain pengupahan, Santi menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
Ia juga meminta agar perselisihan hubungan industrial ditangani secara cepat, objektif, dan transparan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan bersama serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
“Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan, hendaknya dapat ditangani secara cepat, objektif, transparan, dan sesuai kewenangan,” katanya.
Menurut Santi, pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk mencegah persoalan hubungan kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Mimika.
Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Pemkab Mimika juga terus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Mimika.
Santi mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai pedoman bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
“Mari kita jadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai pedoman bersama untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan dunia usaha,” tutupnya. (LE)
























