TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan pentingnya penerapan aturan ketenagakerjaan, optimalisasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), serta pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja di lingkungan perusahaan.
Ia mengingatkan, sosialisasi peraturan tidak boleh berhenti pada penyampaian materi, tetapi harus diwujudkan dalam kepatuhan perusahaan dan perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja.
Penegasan tersebut disampaikan Paulus saat menutup kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (15/10/2026).
Dalam sambutan penutupnya, Paulus mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengenai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, harus memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktif,” ujar Paulus.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan program Jamsostek dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Menurutnya, lingkungan kerja yang aman, layak, dan didukung jaminan sosial akan membantu melindungi pekerja sekaligus menunjang produktivitas.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan perusahaan, serikat pekerja, instansi terkait, serta peserta dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Mimika.
Selama sosialisasi, peserta memperoleh pemaparan materi, berdiskusi, dan mengikuti sesi tanya jawab mengenai ketentuan hukum ketenagakerjaan, manfaat program Jamsostek, serta standar pemenuhan fasilitas kesejahteraan di tempat kerja.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap perusahaan semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja berjalan optimal.
Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi, kewajiban perusahaan terpenuhi, dan hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud di Kabupaten Mimika. (LE)

























