TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Senin (27/4) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 155,6406 gram di lobby halaman Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Bagian Perencanaan Polres Mimika AKP Djafar mewakili Kapolres AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK, MH dan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Rante Limbong.
Selain itu, pemusnahan dihadiri pula oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Kejari Mimika, Badan Narkitiba Nasional (BNN) Mimika dan kuasa hukum.
Djafar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari penangkapan dua orang pengedar yaitu Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir.
“Junaidi ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat pada Rabu 1 April 2026. Sedangkan Asriyanto yang merupakan residivis pemakai ditangkap di Jalan Pendidikan, Jalur III Timika,” kata Djafar di Timika, Papua Tengah, Senin (27/4).
Menurut Djafar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan berat bersih setelah dikurangi untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah dikurangi untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan,” ujar Djafar lebih lanjut.
Sementara itu Limbong menambahkan, dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan tersebut ada yang sudah dijual oleh pengedar sebanyak 57 gram dengan harga penjualan Rp 1 juta hingga 2 juta.
“Yang sempat dijual oleh mereka sekitar 57 gram. Total barang bukti jika terjual semua senilai 312 juta,” kata Limbong. Kedua tersangka pemasok merupakan bandar besar yang masih masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Madura, Jawa Timur; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua pengedar yang kami tangkap ini keduanya pemain lama. Barang dikirim ada yang lewat jasa pengiriman maupun Kapal, untuk modus peredarannya sistem tempel,” kata Limbong. (ST)


























