TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial J memasuki tahap penuntutan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses pelimpahan Tahap II, Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Proses tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinaldo Sampe, S.H., M.H.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahap penuntutan,” ujar Iptu Hempy Ona.
Setelah proses Tahap II selesai, tersangka J selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 1 April 2026.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai seorang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP., mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.
Petugas kemudian mencurigai salah satu rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar pukul 20.00 WIT pada Rabu, 1 April 2026, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka J. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Narkotika itu diduga akan diedarkan kepada sejumlah konsumen di wilayah Timika dengan sistem penempelan di beberapa lokasi.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pelimpahan Tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, delapan bundel plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital merek Camry warna perak, serta sejumlah lakban.
Selain itu, turut dilimpahkan dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu tas warna biru navy merek Ultra RainSuit Tendon, satu alat pemotong lakban warna hijau, satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaksanaan pelimpahan turut dikawal oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said.
Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.
Polres Mimika juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar.
























