• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Kasus Sabu 141 Paket Masuk Tahap Penuntutan, Polres Mimika Limpahkan Tersangka ke Kejari

Kasus Sabu 141 Paket Masuk Tahap Penuntutan, Polres Mimika Limpahkan Tersangka ke Kejari

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
July 31, 2026
in Berita Utama, Hukum, Kriminal
0
506
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial J memasuki tahap penuntutan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses pelimpahan Tahap II, Rabu (29/7/2026).

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Proses tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinaldo Sampe, S.H., M.H.

Baca Juga

Raih WTP Ke-11, Bupati JR Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Temuan BPK

Bupati Mimika Perintahkan Penanganan Debu dan Asap, BPBD Langsung Lakukan Penyiraman

September 12, 2026
54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

September 12, 2026

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

HUT RI ke-81 2026 DPRK Adolina Magal

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahap penuntutan,” ujar Iptu Hempy Ona.

Setelah proses Tahap II selesai, tersangka J selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 1 April 2026.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai seorang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP., mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.

Petugas kemudian mencurigai salah satu rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 20.00 WIT pada Rabu, 1 April 2026, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka J. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Narkotika itu diduga akan diedarkan kepada sejumlah konsumen di wilayah Timika dengan sistem penempelan di beberapa lokasi.

Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pelimpahan Tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, delapan bundel plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital merek Camry warna perak, serta sejumlah lakban.

Selain itu, turut dilimpahkan dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu tas warna biru navy merek Ultra RainSuit Tendon, satu alat pemotong lakban warna hijau, satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan pelimpahan turut dikawal oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said.

Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Polres Mimika juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar.

ShareTweetShareSend
20260325
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Raih WTP Ke-11, Bupati JR Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Temuan BPK
Berita Utama

Bupati Mimika Perintahkan Penanganan Debu dan Asap, BPBD Langsung Lakukan Penyiraman

September 12, 2026
54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi
Berita Utama

54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

September 12, 2026
Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar
Berita Utama

Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar

September 12, 2026
Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane
Berita Utama

Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane

September 12, 2026
Wabup Emanuel Kemong Minta IKKS Tak Sekadar Jadi Wadah Kekeluargaan, Jadi Kekuatan Sosial Pembangunan Mimika
Berita Utama

Wabup Emanuel Kemong Minta IKKS Tak Sekadar Jadi Wadah Kekeluargaan, Jadi Kekuatan Sosial Pembangunan Mimika

September 12, 2026
Dinas Koperasi Mimika Gratiskan Pembentukan 15 Koperasi Mama-Mama Penjual Pinang dan Noken
Berita Utama

Dinas Koperasi Mimika Gratiskan Pembentukan 15 Koperasi Mama-Mama Penjual Pinang dan Noken

September 11, 2026
Next Post
Pangkoops TNI Habema Apresiasi Personel yang Sukses Jalankan Misi Evakuasi Kemanusiaan di Yahukimo

Pangkoops TNI Habema Apresiasi Personel yang Sukses Jalankan Misi Evakuasi Kemanusiaan di Yahukimo

Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Dua Perkara Narkotika ke Kejari

Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Dua Perkara Narkotika ke Kejari

Koops TNI Habema Kirim Dua Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Puncak

Koops TNI Habema Kirim Dua Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Puncak

Kedatangan Wamen PPN, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua

Kedatangan Wamen PPN, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua

Staf Ahli Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf I Wayan Dedi Suryanto Akan Mengikuti Pendidikan di Thailand

Staf Ahli Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf I Wayan Dedi Suryanto Akan Mengikuti Pendidikan di Thailand

Paskah 2026 - Dinas Satpol PP
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Raih WTP Ke-11, Bupati JR Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Temuan BPK

Bupati Mimika Perintahkan Penanganan Debu dan Asap, BPBD Langsung Lakukan Penyiraman

September 12, 2026
54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

September 12, 2026
Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar

Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar

September 12, 2026
Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane

Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane

September 12, 2026

Recent News

Raih WTP Ke-11, Bupati JR Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Temuan BPK

Bupati Mimika Perintahkan Penanganan Debu dan Asap, BPBD Langsung Lakukan Penyiraman

September 12, 2026
54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

54 Umat Buddha Mimika dan Nabire Dipersiapkan Ikuti STG Nasional 2026 di Jambi

September 12, 2026
Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar

Landasan Pacu Potowaiburu Diusulkan Dibangun 2027, Anggarannya Diperkirakan Rp19 Miliar

September 12, 2026
Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane

Dishub Mimika Susun Regulasi Mobil Derek dan Crane

September 12, 2026
Paskah 2026 - Kel Dete Abugau & Adolina Magai
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Paskah 2026 - Distrik MTJ Priska Kuum Seragam Putih
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News