TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Alokasi Dana Desa untuk kampung-kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2026 turun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, mengatakan Dana Desa yang diterima setiap kampung tahun ini berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2025, ketika setiap kampung menerima Dana Desa sekitar Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar.
Ahmad mengatakan penyesuaian alokasi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Menurut dia, sebagian alokasi Dana Desa diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Untuk tahun ini Dana Desa yang diterima kampung sekitar Rp300 juta sampai Rp500 juta,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, rincian besaran dan mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk anggaran yang berkaitan dengan program KDMP, akan diketahui lebih jelas setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.
PMK tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan dan penyaluran Dana Desa kepada kampung-kampung.
Dengan adanya penyesuaian alokasi, pemerintah kampung di Kabupaten Mimika perlu menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung diharapkan tetap berjalan dengan mengutamakan skala prioritas serta pengelolaan anggaran yang efektif dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah kampung juga perlu mempersiapkan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. (LE)



























