TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Sebanyak 8.500 kepala keluarga (KK) di 18 distrik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi penerima bantuan kebutuhan pokok yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi untuk mengurangi risiko bantuan tidak tepat sasaran.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Yulita Kudiai, mengatakan proses verifikasi menemukan sejumlah data penerima yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili.
“Data tersebut kemudian kami sesuaikan. Kuota yang tidak dapat digunakan dialihkan kepada distrik yang berdasarkan hasil verifikasi memiliki data lebih lengkap dan terdapat warga yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Kuota Disesuaikan Berdasarkan Data
Yulita menjelaskan, pada awalnya setiap distrik mendapat alokasi 472 KK. Namun, jumlah tersebut dapat berubah setelah dilakukan verifikasi di lapangan.
Salah satu wilayah yang mendapat tambahan kuota adalah Distrik Mimika Baru. Kuota penerima di wilayah tersebut bertambah dari 472 KK menjadi 534 KK.
Menurut Yulita, penambahan tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan secara lebih rinci, khususnya di Kelurahan Timika Indah.
“Distrik Mimika Baru merespons paling cepat dan teliti, khususnya Kelurahan Timika Indah di bawah Ibu Kepala Kelurahan Dorce Lince Murafir. Setelah diverifikasi, ditemukan banyak warga Orang Asli Papua yang membutuhkan bantuan dari berbagai suku, seperti Amungme, Moi, Me, dan Damal, termasuk warga panti yang layak dibantu,” katanya.
Yulita mengatakan penyesuaian kuota menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata membagi bantuan secara merata, tetapi mempertimbangkan kondisi dan validitas data penerima di lapangan.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Distrik Iwaka pada Selasa (29/9/2026).
Penyaluran selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah disiapkan Dinas Sosial.
Pada Rabu (30/9/2026), bantuan dijadwalkan disalurkan di Distrik Kuala Kencana dan Mimika Baru. Kemudian pada Kamis (1/10/2026), penyaluran dilakukan di Distrik Mimika Timur, Mapurujaya, dan Kwamki Narama.
Untuk wilayah khusus seperti Hoya, Alama, dan Jila, Dinas Sosial telah melakukan pendataan terhadap warga yang berdomisili di Kabupaten Mimika. Bantuan akan disalurkan langsung ke lokasi dengan melibatkan kepala distrik, kepala kelurahan, atau sekretaris sebagai pendamping.
Sementara itu, untuk wilayah pesisir, Dinas Sosial masih menyiapkan transportasi laut. Adapun untuk Tembagapura, koordinasi dengan Forkopimda dan pihak terkait masih dilakukan untuk mendukung proses distribusi.
Setiap KK Dapat Lima Jenis Bantuan
Bantuan yang diberikan terdiri dari lima jenis kebutuhan pokok, yakni:
- 20 kilogram beras;
- 2 liter minyak goreng;
- 1 rak telur;
- 2 kilogram gula pasir; dan
- 1 dus susu bubuk.
Jumlah penerima disesuaikan dengan data yang telah diverifikasi di masing-masing wilayah.
Yulita menegaskan bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban keluarga penerima, bukan sebagai sumber penghidupan tetap.
“Bantuan ini sifatnya untuk membantu meringankan beban keluarga, bukan menjadi sumber penghidupan tetap,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sekaligus mendorong penerima menjadi lebih mandiri.
“Diharapkan bantuan ini dapat membantu mengubah kondisi keluarga penerima menjadi lebih sejahtera dan mandiri. Jika tahun depan anggaran tersedia, Dinas Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sesuai data dan hasil verifikasi terbaru yang akurat,” pungkas Yulita. (LE)




























