TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kasus penembakan yang menewaskan BP di kawasan Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah, kini memasuki babak hukum. Anggota Polres Mimika berinisial Aipda M resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut disampaikan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak kepada wartawan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alredo.
Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang terjadi di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, pada Minggu (2/8/2026). Penembakan tersebut mengakibatkan BP meninggal dunia.
Peristiwa itu sontak menghebohkan masyarakat setelah rekaman kondisi korban beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan seorang anggota kepolisian tersebut.
Dugaan persoalan hubungan pribadi antara korban dengan istri tersangka turut mencuat setelah kejadian. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa, motif, serta fakta-fakta yang melatarbelakangi penembakan.
Karena terduga pelaku merupakan anggota Polri, penanganan perkara tidak dibiarkan berjalan hanya di internal Polres Mimika. Kasus tersebut kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah.
Langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara yang melibatkan personel kepolisian tetap diproses melalui mekanisme hukum, meskipun terduga pelakunya merupakan anggota institusi tersebut.
Kapolres Mimika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana.
“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” ujar Alredo.
Dengan ditetapkannya Aipda M sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan mengungkap secara lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi sebelum penembakan, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung hingga BP meninggal dunia, serta pertanggungjawaban hukum tersangka.
Polisi memastikan perkara tersebut terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan secara profesional dan transparan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan anggota Polres Mimika tersebut.
Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial BP di kawasan Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah, kini memasuki tahap baru. Anggota Polres Mimika berinisial Aipda M resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alredo.
Peristiwa yang menewaskan BP terjadi di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Mimika, pada Minggu (2/8/2026). Kejadian itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kondisi korban beredar di sejumlah platform media sosial.
Kasus tersebut turut dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi antara korban dan istri tersangka. Namun, terkait motif maupun rangkaian lengkap sebelum terjadinya penembakan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh aparat yang menangani perkara.
Karena tersangka merupakan anggota Polri, penanganan perkara mendapat perhatian khusus. Prosesnya tidak hanya ditangani di tingkat Polres Mimika, tetapi diambil alih oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah.
Pengambilalihan tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap anggota Polri berjalan secara profesional, objektif dan transparan.
Kapolres Mimika memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Status sebagai anggota kepolisian, kata dia, bukan alasan untuk menghentikan atau menghambat proses hukum apabila seorang personel diduga melakukan tindak pidana.
“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Aipda M sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk kronologi kejadian, motif, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan penembakan yang menyebabkan BP meninggal dunia.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.























