TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan sejumlah tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam dua perkara tindak pidana narkotika, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang melibatkan tersangka berinisial A.K. alias B serta tersangka berinisial N, yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Timika.
Dalam perkara pertama, A.K. alias B diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem tempel.
Sementara itu, tersangka N diamankan pada 30 April 2026 di Jalan Serui Mekar. Dari hasil pengembangan perkara, petugas turut mengamankan seorang lainnya berinisial M.M. alias M serta menemukan ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Bripka Akbar Marfin, dan Briptu Nur Fajrin. Berkas dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Mimika Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H., serta Kasi Datun Reinaldo Sampe, S.H., M.H.
“Kegiatan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Timika, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika,”katanya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
























